Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Berkah Lebaran, 6.358 Napi di Banten dapat Remisi, 42 WBP Langsung Bebas

Di Banten, ada 6.358 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Editor: Ahmad Haris
(Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)
Sebanyak 6.358 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Keberkahan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga turut dirasakan oleh narapidana atau napi yang mendekam di tahanan atau penjara.

Di Banten, ada 6.358 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto di Lapas Kelas I Tangerang.

 

 

"Jadi khusus di Banten, ada sebanyak 6.358 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," ujar Tejo Harwanto, Sabtu (22/4/2023).

Lebih lanjut Tejo menjelaskan, ribuan narapidana tersebut mendapat mendapat pengurangan masa tahanan yang berbeda.

Dari jumlah keseluruhan, 6.316 napi diantaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

RK I yang diberikan kepada narapidana mulai dari pemotongan masa pidana selama 15 hari, hingga dua bulan.

Sementara 42 narapidana lainnya menerima RK II atau dapat langsung bebas.

"Remisi sebanyak 15 hari diberikan untuk narapidana yang menjalani masa pidama di tahun pertama, lalu napi yang sudah menjalani pidana 2 tahun mendapat remisi 1 bulan, remisi 1 bulan 15 hari untuk napi di tahun ke tiga dan napi yang sudah menjalani pidana lebih dari 4 tahun mendapat remisi 2 bulan," paparnya.

Remisi tersebut diberikan, sebagai bentuk presiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Sebenarnya RK ini sama seperti dengan persyaratan remisi umum lainnya, tapi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah narapidana yang mendapatkan remisi pastinya muslim, kemudian dia telah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan secara aktif," kata dia.

Dengan diberikannya remisi tersebut, diharapkan dapat menjadi momen untuk para narapidana melakukan introspeksi untuk dapat menjadi lebih baik ke depannya.

"Harapan saya, bahwa seluruh warga lembaga pemasyarakatan harus mematuhi tata tertib yang ada di lapas ataupun rutan, dan bisa menjalani hubungan yang baik antar warga binaan, meskipum berbeda latar belakang, mulai dari agama, suku, dan lainnya," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved