Mulai 26 April Jam Kerja PNS Jadi Singkat, Kerja Hanya 5 Hari dan Terima Banyak Tunjangan
Mulai 26 April 2023, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih singkat dan hanya kerja 5 hari dalam seminggu
Sebelumnya, gaji ke 13 merupakan salah satu bentuk bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS.
Sebab, pemerintah melihat jasa yang diberikan oleh PNS begitu besar pada negara.
Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tegaskan bahwa gaji 13 merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kesejahteraan pada kehidupan PNS.
Kemudian juga, gaji 13 diharapkan bisa menunjang pertumbuhan perekonominan nasional, terkhusus rumah tangga PNS itu sendiri.
Berikut besaran gaji 13 yang akan diterima oleh seluruh PNS:
1. Gaji Pokok
Besaran gaji pokok sendiri akan diberikan berdasarkan pada golongan PNS itu sendiri.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga akan diberikan pada seluruh PNS dengan komponen, suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Kemudian, untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan sendiri nantinya akan diberikan dalam bentuk uang yang nominalnya serupa dengan beras 10 kg.
4. Tunjangan Jabatan/Umum
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang akan diberikan pada seluruh PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Sedangkan tunjangan umum, akan diberikan pada seluruh PNS yang tidak memiliki jabatan khusus tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-berbaris.jpg)