Mulai 26 April Jam Kerja PNS Jadi Singkat, Kerja Hanya 5 Hari dan Terima Banyak Tunjangan
Mulai 26 April 2023, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih singkat dan hanya kerja 5 hari dalam seminggu
Tayang: | Diperbarui:
Editor:
Siti Nurul Hamidah
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PNS - Mulai 26 April 2023, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih singkat dan hanya kerja 5 hari dalam seminggu
5. Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen
Tunjangan kinerja (Tukin) merupakan komponen yang baru-baru ini diadakan oleh pemerintah pada pemberian gaji 13.
Adapun tukin, akan diberikan pada seluruh PNS dengan besaran 50 persen dari gaji pokok.
Namun, terkhusus ASN guru dan dosen, tidak akan diberikan tukin, melainkan digantikan dengan tunjangan profesi sebesar 50 persen dari gaji pokok.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023: Mulai 26 April PNS Kerja 5 Hari, Jam Kerjanya Singkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-berbaris.jpg)