Mulai 26 April Jam Kerja PNS Jadi Singkat, Kerja Hanya 5 Hari dan Terima Banyak Tunjangan

Mulai 26 April 2023, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih singkat dan hanya kerja 5 hari dalam seminggu

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PNS - Mulai 26 April 2023, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih singkat dan hanya kerja 5 hari dalam seminggu 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai 26 April 2023, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih singkat dan hanya kerja 5 hari dalam seminggu.

Hal ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan terbaru terkait jam kerja dan hari kerja bagi seluruh PNS di Indonesia.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Aturan terbaru tersebut mulai diberlakukan mulai dari 26 April 2023 atau setelah libur Idul Fitri 1444 H.

Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.

Dijelaskan dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 tersebut, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam.

Jam kerja tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan di luar dari jam istirahat.

Baca juga: CEK FAKTA Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta per Bulan, Benarkah?

Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh PP tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.

Perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga hari Jum'at setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur di hari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.

Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga resmi mengesahkan gaji ke 13 PNS akan cair di bulan Juni 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, tampak besaran gaji 13 PNS yang terbilang begitu fantastis.

Lantas berapa besaran gaji 13 PNS di tahun 2023 ini? Simak ulasan berikut ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved