Polda Banten Dalami Kasus Pengemudi Mobil Pakai Rotator dan Plat Dinas Palsu di Tol Tangerang-Merak

Aparat Polda Banten mendalami kasus seorang pengemudi mobil menggunakan plat nomor dinas polisi palsu dan rotator di Tol Tangerang-Merak, Banten.

|
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
(Screenshot Instagram @jktnewss)
Aparat Polda Banten mendalami kasus seorang pengemudi mobil menggunakan plat nomor dinas polisi palsu dan rotator di Tol Tangerang-Merak, Banten. 

Mengetahui hal itu, polisi sempat mengejar polisi gadungan itu.

Hingga akhirnya, mobil dihentikan di gerbang tol Cikupa pukul 10.00 WIB.

Saat diamankan, pengendara yang masih mahasiswa itu mengaku menggunakan pelat dinas polisi, rotator dan sirine agar cepat sampai tujuan, dan bebas dari kemacetan.

Baca juga: Update Harga BBM di Banten, Rabu 26 April 2023: Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

"Bukan pemudik, hanya ingin nggak kena macet dan cepat sampai tujuan," ujar Wiratno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengendara dikenakan sanksi tilang dan mobil dengan nomor polisi aslinya B 1088 PKZ ditahan hingga proses pengadilan selesai.

"Kita lakukan tilang dan ditahan (kendaraannya) di Induk PJR Serang, selanjutnya menunggu sidang pengadilan," tandas dia.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved