Buntut Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Bakal Ditahan?
Seleb TikTok Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi oleh Polda Sumsel.
TRIBUNBANTEN.COM - Seleb TikTok Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi oleh Polda Sumsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Kombes Pol Agung Marlianto.
Baca juga: Curhat ke Ashanty, Lina Mukherjee Mengaku Stres Jalani Hidup hingga Kerap Nangis: Capek juga Sih!
Kombes Pol Agung Marlianto mengungkap bahwa pihaknya juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu.
Dalam surat itu, disebutkan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir."
"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.
Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana."
"Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.
Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.
Selebgram TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.
| Sosok Lina Mukherjee, Selebgram yang Hamil di Luar Nikah, Pernah Dipenjara Kasus Makan Kulit Babi |   | 
|---|
| Isa Zega Resmi Ditahan Kasus UU ITE, Potret Pakai Baju Tahanan Viral di Media Sosial |   | 
|---|
| Polisi akan Panggil Isa Zega Terkait Dugaan Penistaan Agama, Buntut Umrah Pakai Pakaian Wanita |   | 
|---|
| Umroh Pakai Pakaian Wanita, Selebgram Isa Zega Dilaporkan Kasus Dugaan Penistaan Agama |   | 
|---|
| Habib Rizieq Nilai Kasus Penistaan Agama Ahok dan Suswono Dianggap Berbeda |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.