Pj Gubernur Banten

Masa Pj Gubernur Banten Al Muktabar Memasuki 1 Tahun, Ini 3 Nama yang Diusulkan: Semuanya Miliarder

Pada 28 Maret 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi Banten.

kolase TribunBanten.com
Ada tiga nama yang diusulkan DPRD Provinsi Banten menjadi Pj Gubernur Banten, Rabu (5/4/2023). 

Andra Soni mengaku nama-nama itu usulan dari kelompok-kelompok masyarakat melalui fraksi-fraksi di dewan.

Baca juga: Respon Al Muktabar soal Kembali Diusulkan Jadi Pj Gubernur Banten

"Sudah kami usulkan ke Kemendagri karena waktu tenggatnya 6 April 2023," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2023).

Menurut Andra, bisa saja Pj Gubernur di luar tiga nama yang diusulkan DPRD Provinsi Banten.

Keputusan penunjukkan ada di tangan Presiden melalui Kemendagri.

"Kita lihat saja 12 Mei nanti, setelah Lebaran. Biasanya, pejabat yang dilantik tahu satu hari sebelumnya," ucapnya.

Andra Soni mengaku pihaknya taat asas.

Baca juga: PJ Gubernur Banten Al Muktabar Minta May Day 2023 Diisi dengan Kegiatan Positif

Siapa pun yang ditunjuk Presiden, DPRD Banten siap membantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, jika Al Muktabar kembali ditunjuk menjadi Pj Gubernur Banten, bagaimana dengan jabatan Sekda Provinsi Banten?

"Beliau bisa jadi penjabat gubernur karena eselon I, kalau eselon I sudah tidak ada ya tidak bisa menjabat," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Baca juga: Putuskan Tiga Nama Calon Pj Gubernur Banten, Berikut Alasan DPRD Banten

Jabatan sekda tetap dijabat Al Muktabar yang diberi tugas menjabat pj gubernur.

Bagaimana DPRD melihat kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar hampir satu tahun setelah dilantik?

"Kita menyadari menjadi penjabat gubernur itu acting-nya harus penjabat, bukan definitif. Sehingga ada batas waktu yang harus dikerjakan harus maksimal," katanya.

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved