Komnas Perempuan Catat Dalam Setahun Ada 37 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi di Lembaga Pendidikan

Sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga pendidikan terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir berdasarkan catatan Komnas Perempuan

Editor: Abdul Rosid
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga pendidikan terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir berdasarkan catatan Komnas Perempuan 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga pendidikan terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir.

Jumlah tersebut berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengatakan, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya hingga lebih dari dua kali lipat.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pencabulan Anak Usia 13 Tahun di Kota Serang

"Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 mendokumentasikan kekerasan pada lembaga pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, dari 12 kasus menjadi 37 kasus," kata Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah dalam keterangannya pada Selasa (2/5/2023).

Bentuk kekerasan yang dialami perempuan pada lingkup lembaga pendidikan meliputi pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan verbal, hingga kriminalisasi.

Ironisnya, dari 37 kasus tersebut, beberapa pelakunya ialah oknum pendidik.

"Sejumlah guru, dosen, dan tokoh agama yang berkiprah di dunia pendidikan turut menjadi pelaku kekerasan," ujarnya.

Menurut Alim, hal itu disebabkan perpektif HAM dan gender yang masih kurang dipertimbangkan dalam kebijakan pendidikan.

"Kurangnya perspektif HAM dan gender sering kali menyebabkan terjadinya diskriminasi, intoleransi, dan kurangnya keberpihakan pada korban," katanya.

Oleh sebab itu, pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Didakwa Kasus Pencabulan, Begini Awal Mula Kasus hingga Diproses Hukum

"Sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 20/2003 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas Perempuan: 37 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi di Lembaga Pendidikan Dalam Setahun Terakhir

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved