Anggota DPRD Pandeglang Didakwa Kasus Pencabulan, Begini Awal Mula Kasus hingga Diproses Hukum

Yangto (43) anggota DPRD Pandeglang didakwa mencabuli seorang wanita. Sidang dakwaan kasus pencabulan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Nurandi
Suasana jalannya persidangan oknum anggota DPRD Pandeglang kasus pencabulan yang digelar secara Online, Rabu (8/3/2023). Yangto (43) anggota DPRD Pandeglang didakwa mencabuli seorang wanita. Sidang dakwaan kasus pencabulan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (8/3/2023). Dalam dakwaan itu disebutkan awal mula kasus pencabulan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Yangto (43) anggota DPRD Pandeglang didakwa mencabuli seorang wanita.

Sidang dakwaan kasus pencabulan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (8/3/2023).

Dalam dakwaan itu disebutkan awal mula kasus pencabulan.

Dessy Iswandari, seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang mengungkap awal mula kasus pencabulan.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengantar makanan ke kediaman Yangto di Kecamatan Majasari pada 2022 lalu.

Baca juga: Jalani Sidang Pertama, Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan Ajukan Eksepsi

“Sesuai berkas perkara terjadi pada saat itu,” kata Dessy.

Atas perbuatan itu, pelaku didakwa Pasal 289 atau 281 KUHP

Selama persidangan, terdakwa mengikuti melalui online dari Rutan pandeglang.

Juru Bicara, PN Pandeglang Panji Answinarta mengatakan dalam sidang tersebut dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa kasus pencabulan jalanin sidang perdana, sidang digelar secara tertutup dilaksanakan secara hybrid,” kata Panji kepada wartawan di PN Pandeglang, Rabu.

Panji mengatakan, sidang digelar tertutup lantaran Kasus Asusila sehingga tidak terbuka untuk umum.

Dalam sidang tersebut, kata Panji, melalui kuasa hukumnya, Terdakwa mengajukan Ekspesi yang mana akan disampaikan pada sidang berikutnya 15 Maret 2023.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi,” kata dia.

Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Jalani Sidang Perdana

Sementara Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, pertimbangan eksepsi diajukan karena ada sejumlah poin keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Menurut Satria, Eksepsi juga merupakan hak dari Terdakwa.

“Dalam sidang tadi juga ditanya bagaimana pendapat Terdakwa, ada yang dibenarkan dan ada yang tidak dibenarkan, hal tersebut akan kita tuangkan dalam eksepsi,” kata Satria.

Untuk diketahui, Yangto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022 dan ditahan Kejari Pandeglang pada 23 Februari 2023.

Yangto dilaporkan berbuat cabul oleh seorang perempuan pada April 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved