SMPN 1 Mancak Disegel

Ahli Waris Siap Dilaporkan ke Polisi Soal Penyegelan SMPN 1 Mancak: Silakan Kalau Punya Bukti

Aris Rusman, ahli waris, mengaku siap dilaporkan ke polisi soal upaya penyegelan SMPN 1 Mancak Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023, gerbang SMPN 1 Mancak di Kampung Capang Calung, Desa Mancak, Kabupaten Serang, Banten disegel pada Selasa (2/5/2023). Upaya penyegelan itu dilakukan oleh seorang ahli waris dari almarhum Djenul. Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, upaya penyegelan itu dilakukan pada pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB. Penyegelan itu membuat sejumlah siswa SMPN 1 Mancak tidak bisa memasuki area sekolah pada momen Hardiknas 2023. Tampak, para pelajar berada di pintu gerbang hingga rumah-rumah warga. Mereka meneriaki warga yang menyegel sekolah. Tak lama setelah itu, aparat kepolisian dan TNI meminta gembok dibuka agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Aris Rusman, ahli waris, mengaku siap dilaporkan ke polisi soal upaya penyegelan SMPN 1 Mancak Serang.

Menurut dia, Bupati Serang pernah melaporkannya ke polisi pada 2019.

Namun, kata dia, ketika itu, laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak dilengkapi bukti.

"Silakan kalau memang memiliki bukti. Silakan saja laporkan ke polres, kalau memang saya merugikan," kata Aris, Selasa (2/5/2023).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi rencana Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah melaporkan Aris Rusman karena telah menyegel pintu gerbang SMPN 1 Mancak.

Baca juga: Lima Fakta SMPN 1 Mancak Serang Disegel Ahli Waris, Kronologi hingga Rencana Pelaporan ke Polisi

Nantinya, laporan itu akan dibuat di Polres Cilegon.

Aris mengaku mempunyai bukti kepemilikan tanah yang kini menjadi SMPN 1 Mancak.

Dia memiliki bukti kepemilikan tanah seluas 6.290 meter persegi yang dibangun SMPN 1 Mancak pada tahun 1984.

Perseteruan lahan tersebut dimulai sejak tahun 2016.

Lanjut Aris mengaku sudah sering menyegel SMPN 1 Mancak tersebut.

Alasan Aris langsung melakukan penyegelan karena Pemerintah Kabupaten Serang, tidak memiliki bukti apapun terkait penguasaan lahan tersebut

"Pemda tidak punya bukti pembayaran lahan tersebut. Sedangkan dulu tanah itu status hanya pinjam pakai dari bapak saya," jelasnya.

Sedangkan putusan pengadilan yang disebut Bupati Serang terkait kepemilikan lahan tersebut milik Pemda sudah inkracth.

Namun ungkap Aris, putusan pengadilan tersebut sifatnya Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO, karena Pemkab Serang tidak memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.

"Putusan pengadilan sipatnya NO, karena Pemda tidak punya bukti," pungkasnya.

Lima Fakta SMPN 1 Mancak Disegel

Berikut ini lima fakta SMPN 1 Mancak Serang disegel.

Upaya penyegelan itu dilakukan oleh seorang ahli waris dari almarhum Djenul.

Kronologi

Upaya penyegelan itu dilakukan pada Selasa (2/5/2023).

Ini terjadi saat peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023.

SMPN 1 Mancak berada di Kampung Capang Calung, Desa Mancak, Kabupaten Serang, Banten

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, upaya penyegelan itu dilakukan pada pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB.

Pelajar Telantar

Penyegelan itu membuat sejumlah siswa SMPN 1 Mancak tidak bisa memasuki area sekolah pada momen Hardiknas 2023.

Tampak, para pelajar berada di pintu gerbang hingga rumah-rumah warga.

Mereka meneriaki warga yang menyegel sekolah.

Tak lama setelah itu, aparat kepolisian dan TNI meminta gembok dibuka agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu.

Baca juga: Update Harga BBM di Banten 3 Mei 2023, Cek Harga di SPBU Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo

Penyegelan Bukan yang Pertama

Ahli waris Djenul, Aris Rusman (40) warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mengatakan, penyegelan itu bukan hanya terjadi kali ini.

Sebelumnya, ahli waris yang merasa lahannya diserobot oleh Pemerintah Kabupaten Serang pernah melakukan hal serupa.

"Dari tahun 2016 sudah beberapa kali saya gembok (Segel). Sekarang sudah saya buka lagi gerbangnya," kata Aris kepada TribunBanten.com

Aris menceritakan, pada tahun 1981 para tokoh di Kecamatan Mancak membeli lahan seluas 10.000 meter di Kampung Bedeng, Desa Angsana, Kecamatan Mancak.

Lahan tersebut diperuntukkan untuk membangun sekolah SMPN 1 Mancak. Lanjut dia, namun karena kondisinya yang jurang, pembangunan sekolah di lokasi tersebut ditunda.

"Kemudian lahan bapak saya dipinjam pakai, lalu pada tahun 1984 dibangun sekolah oleh dinas pendidikan," jelasnya.

Ungkap Aris pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Serang memasukan lahan tersebut sebagai aset milik Pemda.

Aris yang heran kemudian menyurati Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah untuk mempertanyakan kejelasan lahan tersebut.

"Saya surati bupati, kapan beli lahan ini. Karena tidak ada jawaban dari Bupati, sehingga saya gembok gerbangnya," jelasnya.

Akibat ulahnya, Aris mengaku pada tahun 2019 sempat dilaporkan ke Polres Cilegon oleh Pemkab Serang. Dia pun menjalani pemeriksaan selama 4 hari 4 malam.

"Tapi karena laporan yang dibuat tidak dilampirkan bukti kepemilikan lahan, saya dibebaskan," ungkapnya.

Selain itu dia juga menerima putusan lahan dari Pengadilan Serang terkait lahan tersebut.

Namun, kata dia putusan pengadilan bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO.

"Putusan itu sifatnya NO, karena secara legal Pemda tidak punya bukti. Kalau memang Pemda memiliki bukti silahkan gugat saya ke polres ke pengadilan, kalau memang punya bukti," pungkasnya.

Penjelasan Dindikbud

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan pemerintah sudah mempunyai putusan ikrah dari Pengadilan Serang yang menguatkan lahan tersebut milik Pemda.

"Enggak ada sengketa lahan, enggak tahu saya juga. Padahal sudah ada putusan tetap dari pengadilan, apa yang disampaikan oleh Aris, kalau bicara ahli waris saya gak tahu dia ahli waris atau bukan," jelasnya.

Lanjut Asep, Pemda tidak akan tinggal diam terkait masalah tersebut. Dia akan melaporkan Aris ke polisi.

"Saya terus koordinasi dengan bagian hukum, kita mau laporkan ko kalau memang ada penyegelan," pungkasnya.

Bakal Laporkan ke Polisi

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan melaporkan Aris Rusman, warga yang menyegel SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang.

Tatu menilai, lahan yang digunakan SMPN 1 Mancak tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Serang, sesuai putusan Pengadilan.

"Ini sudah ada hasil pengadilan, sudah inkracth sesuai jalur hukum. Jadi kita akan laporkan ke Polres Cilegon karena ini masuk ke wilayah Cilegon," kata Tatu kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Tatu menilai, penyegelan yang dilakukan Aris mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (PKBM) di SMPN 1 Mancak.

Padahal keputusan pengadilan sudah final. Tatu menyebut, bahwa Aris tidak mengerti kaitan itu.

"Saya rasa beliau tidak mengerti ya, kan kita sudah menempuh jalur hukum ini keputusan yang memang sudah final jadi seharusnya tidak ada lagi," ujarnya.

Saat ditanya, apakah Pemerintah Kabupaten Serang punya bukti dokumen kepemilikan, Tatu hanya menjawab akan melampirkan salinan keputusan pengadilan untuk melaporkan Aris.

"Mereka sudah mengecek semua berkas yang berkaitan dengan kepemilikan, jadi keputusan dari pengadilan ini akan kita jadikan bahan untuk melaporkan ke polisi," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Aris Rusman, warga Kecamatan Mancak mengaku tak takut dilaporkan ke polisi.

Sebab, laporan dari Bupati Serang bukan hanya kali ini terjadi.

Pada tahun 2019, Bupati Serang juga telah melaporkannya. Namun karena laporan tersebut tidak dilengkapi denga bukti, Aris tak pernah ditahan.

"Silahkan kalau memang memiliki bukti silahkan saja laporkan saya ke polres, kalau memang saya merugikan," kata Aris, Selasa (2/5/2023).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved