Kemenkumham Banten
Kemenkumham Serahkan Pasar Babakan Tangerang, Kini PT Dua Dunia Molala Berhak untuk Mengelola
penyerahan aset itu sebagai wujud keseriusan Kemenkumham dalam menjaga BMN, sekaligus melakukan optimalisasi
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - PT Dua Dunia Molala kini berhak untuk memanfaatkan aset barang milik negara (BMN) Pasar Babakan Tangerang.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan aset itu kepada PT Dua Dunia Molala per 1 Mei 2023.
Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Setjen Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan PT Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN karena telah mendapatkan penetapan dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Hari Bakti Pemasyarakatan, Ini Pesan Menkumham agar Kemenkumham Makin Dicintai Masyarakat
Penetapan itu atas sewa aset BMN di Tangerang serta telah melaksanakan kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Hantor, penyerahan aset itu sebagai wujud keseriusan Kemenkumham dalam menjaga BMN, sekaligus melakukan optimalisasi dalam pengelolaan aset tersebut.
Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN untuk menjaga keselamatan aset negara, termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai pasar.
“Kemenkumham tidak akan melakukan perubahan terhadap aktivitas di atas aset BMN Kemenkumham terkait dengan aktivitas masyarakat sebagai upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan tersebut," ucapnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (3/5/2023).
Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yang saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai pasar dan aktivitas lain nantinya akan diatur lebih lanjut PT Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang.
Pemanfaatan BMN di luar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Hantor, kegiatan penyerahan ini merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan aset BMN di Tangerang secara simbolis.
Baca juga: Kemenkumham Siap Kembali Layani Masyarakat, Kepala Kanwil: Berikan Kinerja Terbaik
“Adanya banner yang dilakukan pihak lain dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,” kata Hantor.
Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN atau yang lebih dikenal masyarakat dengan Pasar Babakan Tangerang ini pada 12 April 2023.
Selain itu, Kemenkumham telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kota, TNI, Polri, camat, dan lurah.
Kemenkumham telah menjelaskan pemanfaatan BMN di Tangerang serta melakukan perbaikan tata kelola dalam upaya mendukung penertiban aset negara.
Baca juga: Inspektur Kemenkumham Berikan Tausiah di Lapas Pemuda Tangerang: Ada 4 Golongan Penghuni Surga
“Kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk penyelesaian tugas dan fungsi, serta upaya dalam mendukung UMKM dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang,” ujar Hantor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pasar-babakan-tangerang-serah-terima.jpg)