SMPN 1 Mancak Disegel

Ahli Waris Siap Dilaporkan ke Polisi Soal Penyegelan SMPN 1 Mancak: Silakan Kalau Punya Bukti

Aris Rusman, ahli waris, mengaku siap dilaporkan ke polisi soal upaya penyegelan SMPN 1 Mancak Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023, gerbang SMPN 1 Mancak di Kampung Capang Calung, Desa Mancak, Kabupaten Serang, Banten disegel pada Selasa (2/5/2023). Upaya penyegelan itu dilakukan oleh seorang ahli waris dari almarhum Djenul. Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, upaya penyegelan itu dilakukan pada pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB. Penyegelan itu membuat sejumlah siswa SMPN 1 Mancak tidak bisa memasuki area sekolah pada momen Hardiknas 2023. Tampak, para pelajar berada di pintu gerbang hingga rumah-rumah warga. Mereka meneriaki warga yang menyegel sekolah. Tak lama setelah itu, aparat kepolisian dan TNI meminta gembok dibuka agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Aris Rusman, ahli waris, mengaku siap dilaporkan ke polisi soal upaya penyegelan SMPN 1 Mancak Serang.

Menurut dia, Bupati Serang pernah melaporkannya ke polisi pada 2019.

Namun, kata dia, ketika itu, laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak dilengkapi bukti.

"Silakan kalau memang memiliki bukti. Silakan saja laporkan ke polres, kalau memang saya merugikan," kata Aris, Selasa (2/5/2023).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi rencana Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah melaporkan Aris Rusman karena telah menyegel pintu gerbang SMPN 1 Mancak.

Baca juga: Lima Fakta SMPN 1 Mancak Serang Disegel Ahli Waris, Kronologi hingga Rencana Pelaporan ke Polisi

Nantinya, laporan itu akan dibuat di Polres Cilegon.

Aris mengaku mempunyai bukti kepemilikan tanah yang kini menjadi SMPN 1 Mancak.

Dia memiliki bukti kepemilikan tanah seluas 6.290 meter persegi yang dibangun SMPN 1 Mancak pada tahun 1984.

Perseteruan lahan tersebut dimulai sejak tahun 2016.

Lanjut Aris mengaku sudah sering menyegel SMPN 1 Mancak tersebut.

Alasan Aris langsung melakukan penyegelan karena Pemerintah Kabupaten Serang, tidak memiliki bukti apapun terkait penguasaan lahan tersebut

"Pemda tidak punya bukti pembayaran lahan tersebut. Sedangkan dulu tanah itu status hanya pinjam pakai dari bapak saya," jelasnya.

Sedangkan putusan pengadilan yang disebut Bupati Serang terkait kepemilikan lahan tersebut milik Pemda sudah inkracth.

Namun ungkap Aris, putusan pengadilan tersebut sifatnya Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO, karena Pemkab Serang tidak memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved