Praktek Perdagangan Orang Berhasil Dibongkar, Banyak WNI Kerja di Perusahaan Judi Online di Kamboja

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.

Editor: Ahmad Haris
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Seorang pria berinisial AFA (39) ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Berikut jumlah orang yang menjadi korban perdagangan manusia. 

Ia pun berharap, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penipuan dengan lowongan kerja di luar negeri yang banyak beredar di media sosial dengan menawarkan gaji tinggi.

"Para korban PMI non-prosedural ini diiming-imingi kerja dengan gaji yang tinggi, namun ternyata dipekerjakan sebagai operator judi online, hingga online scame," katanya.

"Jadi sangat berhati-hati dalam melamar pekerjaan melalui lowongan pekerjaan yang tidak jelas, kroscek dulu keabsahannya, karena dalam catatan kami. WNI di sektor ini semakin menyebar, yang tadinya hanya tercatat di Filipina dan Kamboja, sekarang sudah ada di Myanmar, Laos, Vietnam, dan bahkan UEA (Uni Emirat Arab)," ujar Rina Komaria.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 1.800 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang, Mayoritas Kerja di Perusahaan Judi Online di Kamboja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved