CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 untuk Lulusan SMA hingga S1, Total Nilai Manfaat Rp4,2 Juta
Lulusan SMA dan S1 yang tertarik mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 52 ini, berikut syarat dan cara daftarnya, total nilai manfaat Rp4,2 juta.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 selengkapnya berikut ini.
Bagi Anda yang belum pernah lolos Kartu Prakerja, saatnya mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52.
Kabar gembira, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 telah dibuka.
Program Kartu Prakerja gelombang 52 bisa dicoba oleh lulusan SMA hingga S1.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca juga: BUMN PT ASABRI Buka Lowongan Magang Periode Mei 2023, Berikut Posisi yang Tersedia dan Syaratnnya
Bagi lulusan SMA dan S1 yang tertarik mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 52 ini, berikut syarat dan cara daftarnya.
Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, Rabu (10/5/2023) memberitahukan tujuan program Prakerja lebih fokus pada pengembangan skill dengan proporsi pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.
Sehingga, lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja, tapi membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan keahlian juga dapat mendaftar Kartu Prakerja 52. Berikut cakupan, syarat dan cara daftar Kartu Prakerja 52.
Cakupan Prakerja yang bisa diperoleh yakni, total nilai manfaat Rp 4,2 juta, berupa:
- Bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta
- Biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600.000
- Insentif pengisian survei Rp 100.000.
Syarat pendaftar Prakerja 52:
Dilansir dari laman prakerja.go.id, ada beberapa syarat yang ditetapkan sebelum mengikuti program ini. Berikut di antaranya:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/ komisaris/ dewan pengawas BUMN atau BUMD.
| Bocoran Soal TKA SMA/SMK/MA 2025 Bahasa Indonesia: Tujuan Penulis Sesuai Teks 1 adalah . . |
|
|---|
| Karier Subhan Setia Budi Ganda, dari Kasubag Humas hingga Jadi Sekretaris DPRD Banten |
|
|---|
| Jabatan Sekda Lebak Kosong, Usai Budi Dilantik jadi ASDA II di Pemprov Banten : Siapa Penggantinya? |
|
|---|
| Dapat Jabatan Baru Jadi Kepala Bapenda, Ini Upaya Berly Genjot PAD Provinsi Banten |
|
|---|
| Profil Mohamad Ali Hanapiah, Putra Daerah Serang yang Kini Pimpin Biro Umum Setda Provinsi Banten |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.