Masih Arogan dan Sombong, AKBP Achiruddin Hasibuan Bentak Saksi saat Rekonstruksi

LPSK menyoroti tindakan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan saat rekonstruksi penganiayaan Ken Admiral.

Editor: Abdul Rosid
Tribun Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan sempat membentak saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan yang menjerat putranya, Aditya Hasibuan, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti tindakan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan saat rekonstruksi penganiayaan Ken Admiral.

Yakni tindakan Achiruddin yang membentak teman Ken Admiral sebagai saksi dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap Ken.

Saat proses rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumatera Utara pada Senin (8/5/2023) tersebut Achiruddin membentak saksi karena merasa keterangan diberikan tidak sesuai fakta.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Menangis usai Jalani Rekonstruksi, Kini Berusaha Ikhlas: Konsekuensi Saya

Atas hal itu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya meminta Achiruddin tidak melakukan intimidasi kepada korban dan saksi selama proses hukum kasus.

"Soal adanya perbedaan keterangan pihak korban dengan pelaku itu hal yang biasa," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

"Ini memang ada yang tidak terkontrol dari posisi ACH (Achiruddin)," lanjutnya.

Edwin menilai protes yang dilayangkan AKPB Achiruddin itu tak seharusnya disampaikan saat rekonstruksi.

Menurutnya, jika AKBP Achiruddin merasa keberatan dengan keterangan saksi maka seharusnya ia jawab di persidangan nanti.

"Sebaiknya enggak perlu lagi dia (Achiruddin) melakukan sesuatu hal yang bersifat intimidasi. Biarkan saja proses hukum membuktikan di Pengadilan."

"Sebagai seorang tersangka Achiruddin tentu memiliki hak membela diri, namun pembelaan itu dapat disampaikan di Pengadilan sesuai porsi dalam proses hukum pidana," katanya.

Edwin menuturkan, pihaknya memastikan memberikan perlindungan terhadap korban, Ken Admiral dan pihak korban.

"Kalau dia (Achiruddin) mau bilang saksi dari pihak KA (Ken Admiral) bohong ya sampaikan di Pengadilan."

"Dia punya hak untuk membela diri. Enggak perlu melakukan intimidasi," katanya.

Momen AKBP Achiruddin Bentak Saksi

Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Senin (8/5/2023).

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Sebut Ada 3 Anak Calon Jenderal Terlibat dalam Kasus Penganiayaan Anaknya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved