Pemprov Banten Bongkar Ratusan Pejabat, Ombudsman: 27 Persen Latar Belakang Pegawai tak Linier
Sebanyak 27 persen di antaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik dan mengambil sumpah 478 pejabat eselon III dan IV Pemprov Banten, Selasa (2/5/2023).
Ratusan pejabat yang dilantik merupakan administrator dan pengawas di Pemprov Banten.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melihat ada potensi mal-administrasi pada proses mutasi atau pengangkatan ratusan pejabat tersebut.
Baca juga: Jangan Ekspor-Impor Pejabat, Ketua DPRD Banten Minta Pemprov Open Bidding 10 Dinas yang Diisi Plt
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan pihaknya menilai 53,8 persen dari 478 orang merupakan perpindahan pejabat lintas struktural, baik mutasi, promosi, maupun demosi.
"Sebanyak 27 persen di antaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai," katanya, Rabu (10/5/2023).
Menurut Fadli, birokrasi yang efektif bisa dibangun, satu di antaranya dengan keberadaan pejabat atau pegawai yang berkompeten.
Kompetensi bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan.
"Potensi mal-administrasi dengan menempatkan pejabat yang tidak linier dengan latar belakangnya akan berdampak buruk bagi pelayanan publik," ucapnya
Efektifitas birokrasi pemerintahan dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima.
Selain itu, juga harus mempertimbangkan kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
Kemudian, ketentuan mengenai hal itu juga telah diatur dalam UU ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Indonesia di LHKPN KPK: Cukup Kunjungi Website
Ombudsman menilai penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian.
"Pertama, masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivasi pada diri pegawai yang bersangkutan," ujar Fadli.
Seharusnya, katanya, hal ini seharusnya sudah dipahami PPK dan pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.