Jangan Ekspor-Impor Pejabat, Ketua DPRD Banten Minta Pemprov Open Bidding 10 Dinas yang Diisi Plt
sebanyak 10 kepala dinas atau pejabat eselon II di Pemprov Banten masih diisi plt.
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Hingga Rabu (3/5/2023), sebanyak 10 kepala dinas atau pejabat eselon II di Pemprov Banten masih diisi plt.
Sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) itu adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD); Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; Inspektorat; serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selain itu, juga Biro Hukum; Biro Perekonomian dan Adminstrasi Pembangunan (Ekbang); Biro Umum; Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi; serta Badan Pendapatan Daerah.
Baca juga: Bukan Hanya 8 OPD, 120 Jabatan Kabid di Pemprov Banten Juga Diisi Plt
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni meminta Pemprov Banten untuk open bidding.
"Pejabat Banten ini kan banyak eselon III yang menurut saya bagus-bagus. Normalnya pejabat itu harus definitif. Berikan ruang kepada ASN-ASN yang sudah berkarier di Banten, jangan ekspor-impor pejabat terus," ucapnya kepada TribunBanten.com, belum lama ini.
Dia mengaku sudah menyampaikan reaksi-reaksi dan masukan-masukan dari masyarakat terkait banyaknya plt di dinas ini.
"Pertanyaan saya, mengganggu tidak, tapi katanya tidak," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, mengaku pihaknya masih melakukan proses untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Itu tetap proses mengalir karena harus ditempuh menyangkut pejabat lain, ada KASN ada Kemendagri, harus dibentuk pansel itu prosesnya jalan," ujarnya saat di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (2/5/2023).
Nana masih menunggu arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk open bidding 10 jabatan tersebut.
Baca juga: 9 Jabatan Kepala OPD Pemprov Banten Cuma Diisi Plt, Al Muktabar: Tidak Mengganggu Pekerjaan
Dia mengklaim meski 10 dinas masih diisi plt, tetapi tidak mempengaruhi kinerja dan layanan di Pemprov Banten.
"Masih bisa diatasi," ucapnya.
BKD tetap mengevaluasi plt 10 OPD tersebut selama menjalankan kinerja mengisi jabatan sementara.
Evaluasi tersebut dilakukan secara normatif, tidak dibatasi waktu sampai kapan dievaluasi.
"Setiap saat bisa dievaluasi siapa pun karena tadi, setiap saat bisa ada pelanggaran hukum. Ada disiplin, seperti cuti kalau enggak kembali ada sanksi. Kemudian ada target yang harus dicapai, kalau tidak tercapai bisa kena sanksi," ujar Nana.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.