Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka TPPU, KPK akan Rampas Aset Hasil Korupsi

KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

|
Editor: Ahmad Haris
Tangkap Layar Video
KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Baca juga: Dua ASN dan Satu Pengusaha di Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Grogol

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu, turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah lima orang agar tidak bepergian ke luar dalam kasus Rafael Alun.

Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael.

Kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved