Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka TPPU, KPK akan Rampas Aset Hasil Korupsi

KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

|
Editor: Ahmad Haris
Tangkap Layar Video
KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Penetapan pasal pencucian uang ini berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi, yang telah lebih dulu menjerat Rafael," ujarnya kepada media.

Ali Fikri menyampaikan, besar dugaan kepemilikan aset-aset dari ayah Mario Dandy Satriyo dari tautan dengan TPPU.

Menurutnya, menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali, Rabu (10/5/2023).

Ali mengatakan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan sangkaan TPPU terhadap Rafael telah dilakukan.

Seperti melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ujarnya.

Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Diketahui, KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Baca juga: Dua ASN dan Satu Pengusaha di Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Grogol

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu, turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah lima orang agar tidak bepergian ke luar dalam kasus Rafael Alun.

Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael.

Kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved