Apakah Bisa Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Tanpa SKCK? Ini Penjelasan Direktur Eksekutif FHCI
Apakah daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 wajib pakai SKCK? SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri.
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 resmi dibuka pada 11 Mei hingga 20 Mei 2023.
Saat melakukan registrasi online, pelamar wajib melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi seperti KTP, Ijazah, dan transkrip nilai.
Bagi yang ingin berkarier di BUMN, bisa segera daftar dan melengkapi berbagai persayaratan yang dibutuhkan.
Lantas selain KTP, Ijazah, dan transkrip nilai, apakah melamar di BUMN wajib pakai SKCK?
SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri.
Baca juga: Peserta Hanya Boleh Pilih 1 Posisi saat Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Berikut Ketentuannya
Surat ini berisi tentang catatan kejahatan, apakah seseorang tersebut pernah terlibat kasus hukum dan melakukan tindak kriminal, atau tidak.
Mengutip laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id, SKCK memang masuk ke dalam syarat untuk daftar rekrutmen bersama BUMN 2023.
Akan tetapi, syarat tersebut bersifat optional.
Artinya, SKCK boleh dilampirkan ataupun tidak dilampirkan.
Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Lieke Roosdanti menjelaskan hal tersebut.
"Kalau tidak wajib, kalau tidak melampirkan tidak pengaruh pada seleksi adminitrasi," jelas Lieke dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, penting bagi calon peserta untuk mengetahui syarat tambahan dari setiap lowongan yang didaftarkan.
Sebab, masing-masing perusahaan yang tergabung dalam BUMN memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
Oleh sebab itu, calon peserta sebaiknya mengetahui apa saja dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Berikut sejumlah dokumen wajib yang diperlukan ketika mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 :
- Foto profil (wajib)
- KTP (wajib)
- Ijazah/surat keterangan lulus (wajib)
- Transkrip nilai/nilai ujian sekolah (wajib)
Setya Novanto Ternyata Tak Keluar dari Partai Golkar, Posisinya Selevel dengan JK dan Akbar Tandjung |
![]() |
---|
Lansia di Cilegon Meninggal Dunia saat Urus KTP dan KK di Disdukcapil, Diduga Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat di Kasus Korupsi e-KTP, KPK Mulai Koordinasi soal Setya Novanto di Kasus TPPU |
![]() |
---|
Anak Sering Dikawal Patwal, Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah Jaksel Juga Dijaga Brimob |
![]() |
---|
Profil Lengkap Setya Novanto, Koruptor Proyek e-KTP yang Bebas Bersyarat: Pernah Jualan Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.