Pemilu 2024
Hari Terakhir, Perindo, Gelora sampai Partai Buruh Belum Juga Daftarkan Bacaleg DPRD Provinsi Banten
KPU Provinsi Banten masih menunggu pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten dari empat partai, Minggu (14/5/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Hari ini, Minggu (14/5/2023), adalah hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten.
Namun, masih ada empat parta politik (Parpol) lagi yang belum mendaftatkan Bacaleg-nya.
Keempat Parpol itu adalah Perindo, Gelora, Garuda, dan Partai Buruh.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih menunggu pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten dari empat partai tersebut.
Sampai dengan pukul 20.00 WIB, empat tersebut belum melakukan pendaftaran.
Padahal hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran yang berakhir pada pukul 23.59 WIB.
"Sampai hari ini pukul 20.00 malam ini, kita masih menunggu empat partai lagi, partai Buruh, Gelora, Garuda sama Perindo," ujar Anggota KPU Provinsi Banten, Masudi saat di kantor KPU Provinsi Banten, Minggu (14/5/2023).
Berdasarkan konfirmasi panitia KPU ke para pimpinan partai, kata dia, ada beberapa alasan yang membuat keempat partai itu belum menyerahkan berkas pendaftaran.
Baca juga: Targetkan 14 Kursi, Demokrat Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU Banten di Hari Terakhir Pendaftaran
Baca juga: Pensiun Dari ASN, Eks Kepala DPMD Provinsi Banten Enong Suhaeti Maju Jadi Caleg DPRD Banten
Baca juga: Mundur dari Kursi Bupati Lebak, Segini Total Harta Kekayaan Octavia Jayabaya
Di antaranya yakni ada persoalan terkait berkas dokumen yang sampai saat ini belum dilengkapi oleh para pengurus partai.
"Karena memang ada beberapa dokumen yang belum lengkap, sebagai mana yang sudah ditentukan. Tapi mereka sedang berupaya agara bisa segera selesai," ungkapnya.
Diketahui, saat ini keempat partai tersebut masih melakukan proses input data secara online di sistem informasi pencalonan (silon) di website KPU.
Masudi berharap, agar keempat partai itu bisa menyelesaikan proses pendaftaran sebelum pukul 23.59 WIB.
Apabila lebih dari pukul 23.59 WIB, mereka belum menyerahkan berkas dokumen ke KPU Provinsi Banten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.