Harta Kekayaan Iti Jayabaya, Bupati Lebak yang Mundur dari Jabatannya, Capai Puluhan Miliar Rupiah

Berikut harta kekayaan Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak yang baru saja mundur dari jabatannya.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Iti Octavia Jayabaya bundur dari jabatannya sebagai Bupati Lebak, karena ingin mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut harta kekayaan Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak yang baru saja mundur dari jabatannya.

Diketahui, Iti Jayabaya mundur dari jabatan Bupati Lebak lantaran dirinya mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI.

Lantas berapa harta kekayaan Iti?

Baca juga: Mundur dari Bupati Lebak, Iti Jayabaya Minta Dukungan Jadi Caleg DPR, Ungkap Strategi Menang Pemilu

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Iti Jayabaya memiliki harta  senilai Rp 23.30 miliar.

Harta yang dimiliki Iti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 19.49 miliar yang tersebar di Lebak dan Bogor.

Untuk harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin Rp 2.68 miliar, harta bergerak lainya Rp 196 juta, kas dan setara kas Rp 928 juta.

Minta Doa  usai Daftar Bacaleg DPR RI

Bupati Lebak, Banten, Iti Octavia Jayabaya mundur dari jabatannya lantaran mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI.

Saat ditemui di kantor KPU Provinsi Banten, Minggu (14/5/2023), Iti pun meminta doa dan dukungan.

"Saya nyaleg DPR RI Dapil Banten 1, InsyaAllah doanya, minta dukungannya temen-temen semoga saya dipantaskan oleh Allah untuk bisa kembali ke sana," ujarnya.

Iti Jayaba maju DPR RI untuk bisa berkiprah ke daerah yang lebih besar lagi.

Ia mewakili Provinsi Banten khususnya di daerah pemilihan (dapil) Banten 1 yakni meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Baca juga: Mundur dari Kursi Bupati Lebak, Segini Total Harta Kekayaan Octavia Jayabaya

Lantaran menjadi syarat untuk mendaftar ke KPUS, Iti pun telah membuat surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Lebak.

"Sudah, karena salah satu persyaratan untuk mendaftar ke KPU kan salah satunya itu surat pengunduran diri," ujarnya.

Ketika nanti tanda terima pengunduran diri itu keluar,kata dia, baik itu dari DPRD ataupun keluarnya daftar calon tetap (DCT) dari KPU.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved