Pileg 2024, Dua Mantan Koruptor di Pandeglang Daftar Bacaleg
Dua mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) di Kabupaten Pandeglang, Banten, daftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Dua mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) di Kabupaten Pandeglang, Banten, daftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024.
Kedua mantan koruptor tersebut daftar menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Hal itu diketahui ketika kedua mantan koruptor tersebut membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polres Pandeglang.
"Iya ada dua (mantan narapidana koruptor) yang membuat SKCK untuk daftar bacaleg," kata Plt Kasi Humas Polres Pandeglang, AKP
Selly Eldiansyah kepada Tribun Banten.com, Senin (15/5/2023).
Selly tak mengungkapkan identitas kedua orang tersebut. Namun lanjut Selly kedua mantan narapidana tersebut terlibat kasus korupsi beras untuk keluarga miskin (Raskin) dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2010.
"Kasusnya tahun 2010 raskin sama bansos," jelasnya.
Selly menerangkan, dalam SKCK yang dibuat oleh kedua orang tersebut dicantumkan bahwa pernah dipenjara akibat kasus korupsi.
"Khusus mantan narapidana maka dalam SKCK yang diterbitkan dicantumkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut Tipikor. Kita jelaskan kasusnya juga," pungkasnya.
Baca juga: Batas Akhir Pendaftaran, Partai Garuda dan Perindo Resmi Daftarkan Bacaleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
"Maaf ya saya sedang rapat dulu," singkatnya.
| Daftar Proyek Strategis Nasional di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat : Jalan Tol hingga Energi |
|
|---|
| Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Lebak Imbau Masyarakat Batasi Aktivitas di Area Pantai Selatan |
|
|---|
| Fasilitas dan Tarif Masuk Pantai Mandalika Anyer, Pilihan Menikmati Sunset |
|
|---|
| Jabat Kepala Badan Kesbangpol Banten, Novriyandi Purwansyah : Amanah yang Harus Dilaksanakan |
|
|---|
| BBWSC3 Tuntaskan Sengketa Pembebasan Lahan Bendungan Karian Lewat Jalur Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-logo-komisi-pemilihan-umum-kpu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.