Terungkap saat Bikin SKCK, 2 Mantan Koruptor di Pandeglang Daftar Caleg di Pileg 2024, Kasus Apa?

Dua mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) daftar menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada pemilu 2024.

Kolase TribunBanten/Tribunnews/TribunJogja
Dua mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) daftar menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada pemilu 2024. 

Dari jumlah 12 daerah pemilihan (dapil) yang ada di Provinsi Banten.

Sebanyak 16 parpol mengajukan bacalegnya di 12 dapil, satu parpol di 11 dapil dan satu parpol di 9 dapil.

Berikut rincian data dari total 1.535 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parol ke KPU Provinsi Banten.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan sebanyak 100 bacaleg di 12 dapil.

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan sebanyak 100 bacaleg di 12 dapil.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) mengajukan sebanyak 100 bacaleg di 12 dapil.

4. Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan sebanyak 100 bacaleg di 12 dapil.

5. Partai Nasdem mengajukan sebanyak 100 bacaleg di 12 dapil.

6. Partai Buruh mengajukan sebanyak 51 bacaleg di 12 dapil.

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengajukan sebanyak 61 bacaleg di 12 dapil.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan sebanyak 100 bacaleg di 12 dapil.

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan sebanyak 27 bacaleg di 11 dapil.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengajukan sebanyak 85 bacaleg di 12 dapil.

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) mengajukan sebanyak 89 bacaleg di 12 dapil.

12. Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan sebanyak 100 bacaleg di 12 dapil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved