Edarkan Narkoba Jenis Amfetamin, Dua WNI di Arab Saudi Terancam Hukuman Gantung
Dua warga negara Indonesia (WNI) terancam mendapat hukuman gantung oleh pemerintah Arab Saudi.
TRIBUNBANTEN.COM - Dua warga negara Indonesia (WNI) terancam mendapat hukuman gantung oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua WNI tersebut diduga terlibat dalam pengedaran narkoba di Arab Saudi.
Mereka ditangkap bersama seorang warga negara Bangladesh oleh otoritas Arab Saudi.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diregulasi, Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir Saudi Gazette, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Praktek Perdagangan Orang Berhasil Dibongkar, Banyak WNI Kerja di Perusahaan Judi Online di Kamboja
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Nota Diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi tersebut.
"Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan kententuan negara setempat," kata Judha dalam keterangannya.
Judha memastikan KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjamah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan.
Perwakilan RI kemungkinan juga menunjuk pengacara untuk menelaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat.
Direktur Kemlu berujar, saat ini, KBRI Riyadh mencatat sebanyak Sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem dengan kasus peredaran narkoba.
Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun.
Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.
Baca juga: Cerita WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Gegara Tergiur Pekerjaan Bergaji Puluhan Juta Rupiah
"Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan," ungkapnya.
Penangkapan dua wanita WNI dan seorang warga Bangladesh itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC).
Identitas kedua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik.
Hanya disebutkan bahwa kedua wanita WNI itu merupakan resident atau penduduk Riyadh. Tidak diketahui juga sudah berapa lama keduanya tinggal di Riyadh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Kasus Pengedaran Narkoba, Dua WNI di Arab Saudi Terancam Hukuman Gantung
Timnas Indonesia Wajib Ingat, Arab Saudi dan Irak Bukan Tim Seperti Taipei yang Mudah Dikalahkan |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Bukan Dipenjara, Aktor Fachri Albar Divonis Rehabilitasi Usai Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Produk UMKM Banten Tembus Pasar Internasional, 6.480 Ton Emping Melinjo Diekspor ke Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.