KPU Tetapkan DPSHP Pemilu 2024 di Banten Berjumlah 8.850.382 Pemilih dari 33.315 TPS

KPU Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi penyampaian progres pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pemilu tahun 2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
KPU Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi penyampaian progres pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pemilu tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - KPU Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi penyampaian progres pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pemilu tahun 2024.

Dalam rakor tersebut KPU menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 di Banten berjumlah sebanyak 8.850.382 jiwa.

Jumlah tersebut tersebar di 33.315 TPS yang ada di delapan kabupaten kota di Provinsi Banten.

Koordinator Divisi Data dan Informasi Teknologi KPU Provinsi Banten, Agus Sutisna menyampaikan bahwa berdasarkan hasil daftar pemilih sementara (DPS) ke DPSHP jumlah TPS di Banten mengalami penambahan.

Baca juga: Data Terbaru KPU, Jumlah Pemilih di Banten Turun Lebih dari 34 Ribu, Ini Alasannya

Namun untuk jumlah pemilih di Banten berdasarkan hasil DPSHP justru mengalami penurunan.

"Hasilnya dari DPS ke DPSHP ada penambahan empat TPS di Kabupaten Lebak, sementara jumlah pemilih mengalami penurunan 34 ribuan lebih," ujarnya saat ditemui di KPU Provinsi Banten, Jumat (19/5/2023).

Dari hasil rekapitulasi DPS berjumlah sekira 8.884.688 jiwa, turun sekitar 34.306 menjadi 8.850.382 jiwa berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP.

Dari jumlah 8.850.382 jiwa itu, sebanyak 4.463.663 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 4.386.719 berjenis kelamin perempuan.

Disampaikan Agus, pengurangan itu terjadi hasil dari laporan masyarakat atau tanggapan dari masyarakat.

"Misalnya dalam rentan waktu kurang lebih satu bulan, ada yang meninggal, ada yang data ganda, lalu ada juga yang pindah domisili dan lain-lain," ungkapnya.

Sehingga mau tidak mau, kata dia, data tersebut masuk dalam kategori kidak memenuhi syarat (TMS).

Ketika data masuk menjadi TMS, tentu hal itu kemudian mengakibatkan terjadinya pengurangan jumlah DPS ke DPSHP.

Agus menyampaikan bahwa hasil DPSHP ini masih bersifat sementara, sehingga jumlah pemilih masih kemungkinan akan berubah.

Baca juga: KPU Kabupaten Serang Tetapkan DPSHP 1.228.137 Pemilih pada Pemilu 2024

"Jadi setelah DPSHP ini diumumkan ke masyarakat, nanti akan ada tanggapan lagi masukkan lagi dari masyarakat," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved