Rudapaksa Gadis Muda di Semak-semak, Pria di Kota Serang Akhirnya Ditangkap Polisi di Rumah Mertua

Polresta Serang Kota meringkus J (24) pria beristri yang nekat merudapaksa gadis muda berinisial RS (19).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Polresta Serang Kota meringkus J (24) pria beristri yang nekat merudapaksa gadis muda berinisial RS (19). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polresta Serang Kota meringkus J (24), pria beristri yang nekat melakukan rudapaksa terhadap gadis muda berinisial RS (19).

RS dirudapaksa pada 30 April 2023 di semak-semak dekat gudang kosong di Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten.

Diketahui, pelaku dan korban berkenalan di Facebook pada awal April 2023 dengan mengaku belum memiliki istri.

Setelah satu bulan dekat, pelaku merayu korban agar mau bertemu dengan modus mengajak ziarah ke Banten Lama.

Kemudian pelaku menjemput korban ke kediamannya di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, hingga terjadilah aksi rudapaksa.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap J setelah polisi melakukan penyelidikan selama 18 hari.

"Pelaku ditangkap di wilayah Waringin Kurung saat bersembunyi di rumah mertuanya pada 23 Mei," kata Sofwan, Rabu (22/5/2023).

Sofwan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf.

Baca juga: Bejat! Pria di Kota Serang Nekat Rudapaksa Gadis Muda saat Istri sedang Hamil Tua

Namun Sofwan mengaku meragukan keterangan pelaku tersebut, karena tidak masuk akal.

"Kalau kita gali dari pemeriksaan, niatan itu sudah muncul sejak membangun komunikasi dan mengajak ke Banten Lama," ungkapnya.

Menurut Sofwan, selain melakukan pemerkosaan pada korban, pelaku juga membawa kabur handphone milik korban dengan maksud ingin memiliki.

"Atas peristiwa ini tersangka kita sangkakan dengan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved