Satpol-PP Kabupaten Serang Tertibkan Tempat Hiburan Malam di JLS, Puluhan Botol Miras Disita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat di sepanjang JLS
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat di sepanjang jalur Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, Jum'at (21/11/2025) malam.
Operasi ini merupakan tindak lanjut penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pekat serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Trantibum Linmas.
Kasatpol-PP Kabupaten Serang, Subur, mengatakan penertiban dilakukan mulai dari lampu merah PCI hingga bundaran depan RS Bethsaida, wilayah yang masuk dalam kawasan Kabupaten Serang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah minuman keras dari beberapa tempat hiburan malam yang diperiksa.
"Miras yang disita masih dalam proses pendataan dan nanti akan kami beberkan secara lengkap. Penertiban ini tidak hanya dilakukan hari ini saja, tetapi akan berlanjut sesuai tupoksi kami," ujarnya.
Baca juga: Klarifikasi DPRD Serang soal Pernyataan Dukung THM, Abdul Gofur : Maksudnya Tempat Karaoke Keluarga
Dikatakan Subur, pihaknya berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, DPRD, OPD terkait, serta unsur TNI–Polri untuk mencegah kembali maraknya peredaran miras di warung remang-remang di kawasan tersebut.
"Kami berharap mendapat dukungan dari segenap stakeholders dan masyarakat serta DPRD dan tentunya OPD terkait dan lintas TNI - Polri," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, yang turut mendampingi operasi, mengapresiasi langkah Satpol-PP.
"Kita melihat penegakan Perda dilakukan cepat dan tegas tanpa kekerasan. Semoga ini terus berkelanjutan," katanya.
Menurut Gofur, jika ditemukan adanya pelanggaran Perda terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam, akan dilakukan pembongkaran.
"Ya kalau ada pelanggaran jelas pasti akan ada pembongkaran terhadap tempat hiburan malam," pungkasnya.
| PCNU Kabupaten Serang Minta Satpol PP dan APH Tindak Tegas THM Ilegal di JLS |
|
|---|
| PCNU Kabupaten Serang Apresiasi Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Soal Dukungan THM |
|
|---|
| Klarifikasi DPRD Serang soal Pernyataan Dukung THM, Abdul Gofur : Maksudnya Tempat Karaoke Keluarga |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Dukung Tempat Hiburan Malam Dilegalkan di Kabupaten Serang |
|
|---|
| Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Tangsel Amankan Puluhan Botol Miras dan 41 Wanita Diduga LC |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/THM-di-jls-serang.jpg)