Istri Korban KDRT di Depok Ditahan tapi Suami Tidak: Kronologi, Alasan Penahanan dan Kondisi Terkini

Viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kasus ini menjadi viral setelah adik PB, SH menceritakan di akun media sosial Twitter.

Editor: Glery Lazuardi
Twitter
Viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kasus ini menjadi viral setelah adik PB, SH menceritakan di akun media sosial Twitter. 

TRIBUNBANTEN.COM - Viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.

Kasus ini menjadi viral setelah adik PB, SH menceritakan di akun media sosial Twitter.

Unggahan di akun media sosial itu mendapat 3.200 lebih retweet, menuai 400 lebih komentar, dan mendapat lebih dari 5.00 likes warganet.

Baca juga: Lesti Kejora Akhirnya Tampil di TV setelah Kasus KDRT, Rizky Billar Ungkap Rasa Bangga: Aku Support!

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan
insiden itu bermula saat pasangan suami istri PB dan BI terlibat cekcok mulut pada akhir Februari 2023

“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).

Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.

Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.

“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.

Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor lebih dulu baru setelah itu disusul si suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Alasan Penahanan

Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.

Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun Kembali berlanjut.

“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved