Begini Penampakan Mario Dandy Jelang Pelimpahan, Pakai Baju Oranye Khas Tahanan dan Sendal

Berikut ini penampakan Mario Dandy menjelang pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. Berikut ini penampakan Mario Dandy menjelang pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy memakai baju oranye khas tahanan, celana pendek dan sandal jepit. Sementara itu, tangan Mario Dandy tampak terikat tali ties. Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berada di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (26/5/2023). 

Sandi merupakan Jaksa yang menangani perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Ditunjuknya Sandi sebagai JPU untuk sidang Mario Dandy dan Shane dibenarkan Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan.

"Ya betul," kata Ade saat dikonfirmasi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan AG ke Mario Dandy soal Kasus Pencabulan: Berlanjut ke Penyelidikan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.

Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

"Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ujar Agus.

"Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," tambahnya.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Baca juga: Mario Dandy Dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya Terkait Kekerasan Seksual, Namun Laporan Ditolak

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved