Begini Penampakan Mario Dandy Jelang Pelimpahan, Pakai Baju Oranye Khas Tahanan dan Sendal

Berikut ini penampakan Mario Dandy menjelang pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. Berikut ini penampakan Mario Dandy menjelang pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy memakai baju oranye khas tahanan, celana pendek dan sandal jepit. Sementara itu, tangan Mario Dandy tampak terikat tali ties. Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berada di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (26/5/2023). 

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Baca juga: Mario Dandy Dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya Terkait Kekerasan Seksual, Namun Laporan Ditolak

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved