Video Panas Rebecca Klopper

Viral Link Video 11 Menit Diduga Rebecca Klopper, Versi Full Video 47 Detik?

Jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan viralnya kemunculan link video 11 menit diduga versi full dari video 47 detik Rebecca Klopper.

Editor: Abdul Rosid
kolase
Jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan viralnya kemunculan link video 11 menit diduga versi full dari video 47 detik Rebecca Klopper. 

Lewat kuasa hukumnya, yakni Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno, Rebecca Klopper bikin laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Dia melaporkan pemilik akun media sosial @dedekugem.

Pemilik akun Twitter tersebut diduga telah menyebarkan video yang diduga mirip dengan Rebecca.

Laporan polisi tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Kamis (25/5/2023).

Ahmad mengatakan kepada wartawan, pemilik akun Twitter tersebut dilaporkan Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023.

“Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023,” kata Ahmad, dikutip dari Kompas.com.

Ahmad menjelaskan, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter tersebut dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Laporan polisi tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Kamis (25/5/2023).

Ahmad mengatakan kepada wartawan, pemilik akun Twitter tersebut dilaporkan Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023.

“Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023,” kata Ahmad, dikutip dari Kompas.com.

Ahmad menjelaskan, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter tersebut dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter tersebut atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan,” ucap Ahmad.

"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," lanjut Ahmad.

Ahmad Ramadhan mengatakan, saat melaporkan pemilik akun media sosial tersebut, pihak Rebecca juga membawa barang bukti hasil tangkapan layar dari akun sosial media yang dilaporkan.

"Adapun barang bukti yg didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun tersebut pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," ucap Ahmad.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved