3 Sistem Pemilu di Dunia Lengkap dengan Perbedaannya, Sistem Ini yang Diterapkan di Indonesia

Dalam pemilihan umum, ada 3 sistem Pemilu yang digunakan negara-negara di dunia dengan menghasilkan dua fungsi sistem pemilihan umum

Editor: Siti Nurul Hamidah
Bangkapos
Sistem pemilihan umum (Pemilu) yang diterapkan pada setiap negara berbeda-beda dan variatif 

TRIBUNBANTEN.COM - Sistem pemilihan umum (Pemilu) yang diterapkan pada setiap negara berbeda-beda dan variatif.

Sistem pemilihan umum ini adalah metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih atau mencoblos para wakil rakyat.

Negara yang menganut bentuk dan sistem pemerintahan yang sama belum tentu mengadopsi sistem Pemilu yang sama, demikian pula sebaliknya.

Dalam pemilihan umum, ada 3 sistem Pemilu yang digunakan negara-negara di dunia dengan menghasilkan dua fungsi sistem pemilihan umum.

Baca juga: Pimpinan Muhammadiyah-NU Bertemu, Serukan Pemilu 2024 Lahirkan Pemimpin Bermoral

Pertama, sebagai prosedur dan mekanisme konversi suara pemiliih (votes) menjadi kursi (seats) penyelenggara negara lembaga legislatif dan/atau lembaga eksekutif baik pada tingkat nasional maupun lokal.

Kedua, sebagai instrumen untuk membangun sistem politik demokrasi, yaitu melalui konsekuensi setiap unsur pemilihan umum terhadap berbagai aspek sistem politik demokrasi.

Adapun di dunia terdapat tiga sistem Pemilu sebagaimana dilansir dari kpu.go.id, lengkap dengan sistem Pemilu yang dianut Indonesia.

1. Plurality/ Majority System (Sistem Pluralitas/Mayoritas)

Sistem ini juga disebut sistem distrik.

Dalam sistem ini wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasar atas jumlah penduduk.

Setiap distrik diwakili oleh satu orang wakil, kecuali pada varian Block Vote dan Party Block Vote.

Kandidat yang memiliki suarat terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya.

Varian dari sistem ini merupakan First Past the Post, Alternative Vote, Two Round System dan Block Vote.

2. Proportional System (Sistem Proporsional)

Dalam sistem ini proporsi kursi yang dimenangkan oleh Partai Polisik dalam sebuah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved