Cair 5 Juni 2023, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

Jadwal pencairan gaji k-13 ASN akan dicairkan pada 5 Juni 2023. Lantas berapa besaran berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Jeprima
Jadwal pencairan gaji k-13 ASN akan dicairkan pada 5 Juni 2023. Lantas berapa besaran berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan jadwal pencairan gaji k-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Jadwal pencairan gaji k-13 ASN akan dicairkan pada 5 Juni 2023. Lantas berapa besaran berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.

Sebagai informasi, ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 tahun 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke 13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2023 di Setiap Daerah di Indonesia, Cek di Sini

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 PNS hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Jadwal pencairan gaji k-13 ASN akan dicairkan pada 5 Juni 2023. Lantas berapa besaran berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.
Jadwal pencairan gaji k-13 ASN akan dicairkan pada 5 Juni 2023. Lantas berapa besaran berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019. (Tribunnews/Jeprima)

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved