Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pemilih Tidak dapat Memilih Kandidat

Mengenal sistem pemilu proporsional tertutup, sistem yang direncanakan MK akan digunakan kembali di Indonesia untuk pemilhan legislatif

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Mengenal sistem pemilu proporsional tertutup, sistem yang direncanakan MK akan digunakan kembali di Indonesia untuk pemilhan legislatif 

TRIBUNBANTEN.COM - Mengenal sistem pemilu proporsional tertutup, sistem yang direncanakan MK akan digunakan kembali di Indonesia untuk pemilhan legislatif.

Sistem pemilu proporsional tertutup, ramai diperbincangkan usai munculnya rencana pergantian sistem pemilu.

Hal ini sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang membocorkan informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih kandidat atau calon wakil rakyat secara langsung.

Pasalnya sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan.

Lantas, apa itu sistem pemilu proporsional tertutup?

Sebelum mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup, awam perlu mengetahui tentang sistem pemilu proporsional.

Dikutip dari sulbar.bawaslu.go.id, sistem pemilu proporsional adalah sistem berdasarkan presentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan kepada partai politik peserta pemilihan umum.

Dengan kata lain, partai politik akan memperoleh jumlah kursi sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah negara.

Sistem pemilu proporsional terbagi menjadi dua yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup.

Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih nama atau foto kandidat di surat suara.

Pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved