Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pemilih Tidak dapat Memilih Kandidat

Mengenal sistem pemilu proporsional tertutup, sistem yang direncanakan MK akan digunakan kembali di Indonesia untuk pemilhan legislatif

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Mengenal sistem pemilu proporsional tertutup, sistem yang direncanakan MK akan digunakan kembali di Indonesia untuk pemilhan legislatif 

- Mampu meminimalisir praktik politik uang.

- Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

2. Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

- Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.

- Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

"Hari ini akan menjadi sidang terakhir," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa (23/5/2023).

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jika pun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

"Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved