Pabrik Ekstasi di Banten Dibongkar
Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Banten, Polri Temukan 9.517 Butir Ekstasi Siap Edar!
Kepolisian berhasil membongkar dua pabrik ekstasi di Semarang Jawa Tengah dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Bea Cukai berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Lokasi pabrik itu berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya.
Kepolisian Dua pabrik ekstasi di Semarang dan Kabupaten Tangerang berhasil digerebek polisi.
Dalam penggerebakan pabrik ekstasi tersebut polisi berhasil menangkap 4 pelaku.
Ke 4 pelaku tersebut yakni TH bin U dan N bin I dari pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang serta MR dan ARD dari Semarang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti ribuan butir pil ekstasi siap edar.
"Polisi juga menyita sebanyak 9.517 butir ekstasi siapa edar beserta bahan baku dan satu buah mesin cetak ekstasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).
Dipaparkan Agus, mesin cetak yang diamankan polisi mampu memproduksi ribuan pil ekstasi per jam.
"Alat yang digunkaan bisa menghasilkan 3.000 butir sekstasi dalam waktu setengah jam," paparnya.
Baca juga: Detik-detik Pabrik Ekstasi Tangerang Digerebek Polisi, Dua Pelaku Dirungkus
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan pabrik ekstasi ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri.
Kemudian, diketahui ternyata pengiriman itu diperuntukan bagi pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang.
"Dari dua lokasi 4 tersangka diamankan, dan dua orang lain masih DPO," jelasnya.
Dua pabrik ekstasi di Semarang dan Kabupaten Tangerang berhasil digerebek polisi. Dari penggerebekan itu empat pelaku berhasil diamankan.
Tak hanya itu, dari 4 pelaku yang ditangkap salah satu diantaranya merupakan residivis kasus narkoba.
Para tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B yang sudah kami tetapkan sebagai DPO.
Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.