Jaksa Tuntut Anggota DPRD Pandeglang Lima Bulan Penjara Atas Dugaan Kasus Kesusilaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Pandeglang, Yangto, lima bulan penjara atas dugaan melecehkan seorang wanita.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Pandeglang, Yangto, lima bulan penjara atas dugaan melecehkan seorang wanita. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Pandeglang, Yangto, lima bulan penjara atas dugaan melecehkan seorang wanita.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa 30 Mei 2023.

Informasi itu didapatkan TribunBanten.com dari laman SIPP PN Pandeglang, pada Minggu (4/6/2023)

Jaksa di persidangan itu adalah Wildani Hafit dan Dessy Iswandari dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Jaksa meyakini Yangto bersalah secara sah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Anggota DPRD Pandeglang Kembali Digelar Tertutup

"Menyatakan terdakwa Yangto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan," ujarnya.

Pasal 281 ayat 1 menyatakan bahwa "Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah: Ke-1 Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

Jaksa menuntut mantan anggota DPRD Pandeglang dua periode itu lima bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Yangto selama lima bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Jaksa juga membebankan Yangto untuk membayar ganti restitusi pada saksi korban inisial AT sebesar Rp 17.260.000,-

"Apabila biaya Restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya.

Untuk diketahui, Yangto mulai menjalani persidangan perdana pada Rabu 8 Maret 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kemudian setelah sidang pembacaan tuntutan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 7 Juni 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa Yangto.

Anggota DPRD Pandeglang Ditahan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved