Jaksa Tuntut Anggota DPRD Pandeglang Lima Bulan Penjara Atas Dugaan Kasus Kesusilaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Pandeglang, Yangto, lima bulan penjara atas dugaan melecehkan seorang wanita.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Pandeglang, Yangto, lima bulan penjara atas dugaan melecehkan seorang wanita. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Pandeglang, Yangto, lima bulan penjara atas dugaan melecehkan seorang wanita.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa 30 Mei 2023.

Informasi itu didapatkan TribunBanten.com dari laman SIPP PN Pandeglang, pada Minggu (4/6/2023)

Jaksa di persidangan itu adalah Wildani Hafit dan Dessy Iswandari dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Jaksa meyakini Yangto bersalah secara sah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Anggota DPRD Pandeglang Kembali Digelar Tertutup

"Menyatakan terdakwa Yangto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan," ujarnya.

Pasal 281 ayat 1 menyatakan bahwa "Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah: Ke-1 Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

Jaksa menuntut mantan anggota DPRD Pandeglang dua periode itu lima bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Yangto selama lima bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Jaksa juga membebankan Yangto untuk membayar ganti restitusi pada saksi korban inisial AT sebesar Rp 17.260.000,-

"Apabila biaya Restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya.

Untuk diketahui, Yangto mulai menjalani persidangan perdana pada Rabu 8 Maret 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kemudian setelah sidang pembacaan tuntutan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 7 Juni 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa Yangto.

Anggota DPRD Pandeglang Ditahan

Berikut ini potret Yangto, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Pandeglang.

Yangto, eks Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Yangto ditahan setelah berkas kasus dugaan pelecehan seksual pada gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang, memasuki tahap II.

Yangto keluar dari Kejari Pandeglang sekira pukul 12.40 WIB, mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan berwarna merah.

Dia diantarkan petugas Kejaksaan ke Rutan Pandeglang menggunakan mobil tahanan.

Suasana jalannya persidangan oknum anggota DPRD Pandeglang kasus pencabulan yang digelar secara Online, Rabu (8/3/2023).
Suasana jalannya persidangan oknum anggota DPRD Pandeglang kasus pencabulan yang digelar secara Online, Rabu (8/3/2023). (TribunBanten.com/Nurandi)

Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Y ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan," kata Mario kepada wartawan di Kejari Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Mario memastikan berkas kasus kader Partai NasDem tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Diketahui, Yangto sendiri dijerat dengan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP.

"Nanti akan disidangkan," singkatnya.

Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Jalani Sidang Perdana

Sementara Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Pandeglang.

Hal itu karena posisi Yangto masih menjabat sebagai anggota DPRD Pandeglang. Sehingga khawatir mengganggu menyerap aspirasi dari konstituen.

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023). (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Alasan penahanan ini karena khawatir Y kabur dan menghilangkan barang bukti. Tapi kami pastikan klien kami tidak akan kabur, karena selama ini koperatif," jelasnya.

"Kami ingin tidak ada penahanan, saat sidang nanti kami juga pasti datang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved