Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana Yangto anggota DPR Pandeglang tersangka kasus pencabulan digelar di Pengadilan Pandeglang, Rabu (8/3/2023).

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Suasana jalannya persidangan oknum anggota DPRD Pandeglang kasus pencabulan yang digelar secara Online, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sidang perdana Yangto, anggota DPR Pandeglang yang jadi tersangka kasus pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, hari ini, Rabu (8/3/2023).

Sidang pertama tersebut digelar secara online dan tertutup oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.

Juru Bicara Pengadilan Pandeglang, Panji Answinartha mengatakan, dalam agenda sidang pertama yakni pembacaan dakwaan.

"Hari ini sidang perdana, atas nama terdakwa Yangto, yang di dakwa dengan pasal 289 KUHP - 281 KUHP, untuk pertama ini agenda pembacaan dakwaan," katanya saat ditemui TribunBanten.com di kantornya, Rabu (8/3/2023).

Panji menjelaskan, untuk sidang perdana digelar secara tertutup karena merupakan kasus asusila.

"Jadi metode persidangan, dilakukan secara Hybrid atau secara online nanti apabila diperlukan saat pembuktian, bisa mendatangkan terdakwa ke acara persidangan," katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Desi Isswandary mengatakan, agenda sidang pertama, terdakwa dikenakan dua pasal, karena tindakannya melakukan perbuatan pencabulan.

"Jadi untuk pekara atas nama terdakwa Yangto, kita dakwa dengan Pasal 289 KUHP atau 281 KUHP ayat 1, di mana unsurnya, dengan kekerasan untuk memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Satria Pratama mengatakan, dalam persidangan perdana itu dirinya mengajukan eksepsi.

Pengajuan eksepsi karena ada sejumlah poin keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Menurut Satria, Eksepsi juga merupakan hak dari Terdakwa.

“Dalam sidang tadi juga ditanya bagaimana pendapat terdakwa, ada yang dibenarkan dan ada yang tidak dibenarkan, hal tersebut akan kita tuangkan dalam eksepsi,” ucapnya saat dihubungi sambungan telepon.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved