Breaking News

Karyawan Alfamart di Serang Nekat Bobol Brankas, Curi Uang Rp 80 juta untuk Beli Saham

Karyawan Alfamart berinsial Jun (24) nekat mencuri uang dan rokok di tempatnya bekerja.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Karyawan Alfamart berinsial Jun (24) nekat mencuri uang dan rokok di tempatnya bekerja. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Karyawan Alfamart berinsial Jun (24) nekat mencuri uang dan rokok di tempatnya bekerja.

Tersangka Jun merupakan warga Desa Mendong, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, berhasil ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Walantaka, Polresta Serang Kota.

Pria ini nekat mencuri di toko Alfamart tempatnya bekerja, di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Baca juga: Calon Karyawan Alfamart Dimarahi gegara Tak Memberi Salam hingga Nangis, Pihak Manajemen Buka Suara

Dari dalam brankas, tersangka Jun berhasil menggondol uang sebanyak Rp 80 juta dan rokok berbebagai merek.

Kasatreskim Polresta Serang Kota AKP Muhammad Nandar membenarkan kasus pencurian tersebut.

Nandar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Tusrini (30), kepala toko yang saat itu datang ke lokasi untuk membuka toko sekitar pukul 06.15 WIB pada Selasa (6/6/2023).

Pada saat memasuki ke area toko, kondisi toko sudah dalam keadaaan berantakan.

Atap gudang rusak serta brankas sudah terbuka, dan kawat tertancap di lubang kunci lemari besi tersebut.

Bahkan uang hasil penjualan toko di dalam brankas sebesar Rp 80 juta pun hilang, serta berbagai jenis rokok dan CDR CCTV pun ikut raib.

"Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Walantaka oleh kepala toko tersebut. Dan segera dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/6/2023).

Dan pada saat dilakukan olah TKP dihadirikan saksi yakni karyawan toko Alfamart, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan beberapa bukti-bukti dari tersangka Jun terkait beberapa lembar transaksi uang keluar yang mencurigakan. 

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Jun akhirnya mengakui perbuatannya.

Jun juga menyimpan uang tunai sisa hasil pencuriannya senilai Rp 56 juta, di dalam karung dicampur dengan barang rongsokan di rumah kontrakan milik temannya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved