Sebut dapat Tekanan dari Pihak Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pisah Sel: Sempat Diiming-imingi Uang
Shane Lukas mengaku mendapat tekanan dari pihak Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan pada David Ozora
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan
Baim Wong Diduga KDRT Paula Verhoeven saat Masih Serumah, Saksi Ahli: Pihak Pria Bentak-bentak |
![]() |
---|
Hotman Paris Dirawat di Singapura Rp 195 Juta per Malam Fasilitas Limosin, Terungkap Penyakitnya |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Polisikan Pengacara Razman Nasution, Buntut Ngamuk di Persidangan |
![]() |
---|
Kondisi Paula Verhoeven di Tengah Proses Cerai dengan Baim Wong: Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Terkuak! Sandra Dewi Disebut Rutin Dapat Setoran Uang Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.