Sebut dapat Tekanan dari Pihak Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pisah Sel: Sempat Diiming-imingi Uang

Shane Lukas mengaku mendapat tekanan dari pihak Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan pada David Ozora

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews/JEPRIMA
Shane Lukas mengaku mendapat tekanan dari pihak Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan pada David Ozora 

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved