Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang
Iming-Imingi Gaji Rp13 Juta per Bulan Jadi Modus Pelaku TPPO di Kota Serang
Polresta Serang Kota berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial WR (35).
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polresta Serang Kota berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial WR (35).
Penangkapan pelaku TPPO dilakukan di kediamannya di Kasemen, Kota Serang, pada Minggu (11/6/2023) pukul 16.00 WIB.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, menuturkan, kasus ini terungkap lantaran adanya laporan dari salah satu korban yang mendapatkan penganiayaan.
Saat itu, kata Siofwan, ada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten berinisial MYS (34) menjadi korban perdagangan orang ke Arab Saudi.
Baca juga: Pelaku TPPO di Kota Serang Ditangkap, Bekali Korban dengan Visa Kunjungan
Korban diimingi oleh pelaku yakni WR untuk bekerja di Arab Saudi dengan upah sebesar Rp13 juta per bulan.
"Pelaku awalnya mengiming-imingi korban dengan upah yang besar yakni Rp13 juta per bulan. Dan korban diberangkatkan pada Maret 2022," katanya saat ungkap kasus di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (12/6/2023).
Namun, selama satu tahun di Arab Saudi, korban mendapatkan beberapa penyiksaan seperti kekerasan fisik, tidak dikasih makan dan tidak digaji.
Atas perlakuan tersebut korban akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi.
"Atas laporan korban ke keduataan besar itu pun, akhirnya korban dideportasi ke Indonesia pada 15 April 2023," katanya.
Atas laporan korban pelaku WR berhasil ditangkap di kediamannya di Kasemen, Kota Serang, pada Minggu (11/6/2023) pukul 16.00 WIB.
"Tersangka yang diamankan berperan sebagai perekrut termasuk yang mengantarkan ke bandara juga disambungkan ke sponsor," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, WR sudah mengirimkan sebanyak 21 orang untuk bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan.
"Dari pengakuan pelaku, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang," katanya.
Selain itu, Sofwan mengungkapkan bahwa pelaku mengincar korbannya yang mengalami kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Tujuh Orang Pelaku TPPO di Banten Ditangkap, Dua di Antaranya Mantan Pegawai BP2MI
"Pelaku mengincar masyarakat yang ekonominya lemah, dan terdesak kebutuhan dengan diimingi gaji besar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rdtw456w465.jpg)