Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang
Pelaku TPPO di Kota Serang Ditangkap, Bekali Korban dengan Visa Kunjungan
Pria berinsial WR (53) ditangkap Polresta Serang Kota, setelah diketahui melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pria berinsial WR (53) ditangkap Polresta Serang Kota, setelah diketahui melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
WR berhasil ditangkap di kediamannya di Kasemen, Kota Serang, pada Minggu (11/6/2023) pukul 16.00 WIB.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, menuturkan, kasus ini terungkap lantaran adanya laporan dari salah satu korban yang mendapatkan penganiayaan.
Baca juga: Tujuh Orang Pelaku TPPO di Banten Ditangkap, Dua di Antaranya Mantan Pegawai BP2MI
Saat itu, kata Siofwan, ada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten berinisial MYS (34) menjadi korban perdagangan orang ke Arab Saudi.
Korban diimingi oleh pelaku yakni WR untuk bekerja di Arab Saudi dengan upah sebesar Rp13 juta per bulan.
"Pelaku awalnya mengiming-imingi korban dengan upah yang besar yakni Rp13 juta per bulan. Dan korban diberangkatkan pada Maret 2022," katanya saat ungkap kasus di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (12/6/2023).
Namun, selama satu tahun di Arab Saudi, korban mendapatkan beberapa penyiksaan seperti kekerasan fisik, tidak dikasih makan dan tidak digaji.
Atas perlakuan tersebut korban akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi.
"Atas laporan korban ke keduataan besar itu pun, akhirnya korban dideportasi ke Indonesia pada 15 April 2023," katanya.
Atas laporan korban pelaku WR berhasil ditangkap di kediamannya di Kasemen, Kota Serang, pada Minggu (11/6/2023) pukul 16.00 WIB.
"Tersangka yang diamankan berperan sebagai perekrut termasuk yang mengantarkan ke bandara juga disambungkan ke sponsor," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Tersangka TPPO Pingsan Jelang Ekspose Kasus di Mapolda Banten
Berdasarkan pemeriksaan sementara, WR sudah mengirimkan sebanyak 21 orang untuk bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan.
"Dari pengakuan pelaku, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang," katanya.
Selain itu, Sofwan mengungkapkan bahwa pelaku mengincar korbannya yang mengalami kebutuhan ekonomi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/32806765.jpg)