Pencurian Mobil di Banten

Gunakan Kunci T, 3 Residivis Sukses Curi 22 Mobil Bak Terbuka di Banten

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkap modus tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka di wilayah Banten.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka di wilayah Banten diringkus polisi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih


TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkap modus tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka di wilayah Banten.

Ketiga pelaku adalah ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (44) warga Jawa Tengah.

Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria 83 Tahun Terlibat Sindikat Pencurian Mobil, Jadikan Banten Target Operasi

Menurut Yudha, para pelaku sengaja datang ke wilayah Banten untuk menyasar mobil pickup yang ada di jalur arteri di tempat sepi.

"Setelah ada mobil yang menjadi target, salah seorang pelaku inisial ZA mendekati mobil tersebut untuk dicek menggunakan detektor GPS," kata Yudha di Polres Serang, Selasa (13/6/2023).

Yudha melanjutkan, setelah mobil tersebut tidak menggunakan GPS pelaku kemudian membobol pintu mobil menggunakan kunci T.

"Setelah itu pelaku memasang soket kontak untuk menghidupkan mobil, setelah hidup langsung dibawa kabur," jelasnya.

Yudha menjelaskan, ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda. ZA merupakan otak sekaligus eksekutor pencurian.

"Kemudian mereka menjual mobil hasil curian ini ke seorang pengepul di wilayah Ciledug Tangerang dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5,5 juta," ungkapnya.

Sementara Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan, total mobil pickup yang dicuri pelaku sebanyak 22 unit.

Dian merinci, mobil pickup yang dicuri di Kabupaten Serang 7 unit, Kota Serang 6 unit, Cilegon 5 unit, Pandeglang 2 unit serta di Bekasi 1 unit dan Purwakarta 1 unit.

Baca juga: Sinopsis Film Overdrive, Aksi Pencurian Mobil Mewah oleh Kakak Beradik, Malam Ini di TransTV

"Informasi yang kami terima bahwa pelaku baru 6 bulan melakukan aksi pencurian ini. Namun perlu diketahui bahwa mereka ini residivis," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved