Pencurian Mobil di Banten
BREAKING NEWS Pria 83 Tahun Terlibat Sindikat Pencurian Mobil, Jadikan Banten Target Operasi
Jajaran Polda Banten mengungkap kasus pencurian mobil. Tiga orang pelaku ditangkap. Seorang di antaranya adalah pria lanjut usia.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Jajaran Polres Serang mengungkap kasus pencurian mobil.
Tiga orang pelaku ditangkap.
Seorang di antaranya adalah pria lanjut usia.
Mereka yaitu, ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (83) warga Jawa Tengah.
Para pelaku menjadikan Provinsi Banten sebagai target wilayah operasi.
Baca juga: Peretasan, Penipuan, hingga Pencurian Identitas, Berikut Tips Aman Belanja Online
"Pelaku merupakan residivis di Jawa Barat dengan kasus yang sama," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (13/6/2023).
Dia mengungkapkan upaya pencurian kendaraan bermotor itu bermula dari laporan warga Kecamatan Ciruas yang kehilangan mobil saat diparkir di depan toko pada 2 Mei 2023.
"Kita inventaris laporan (kehilangan mobil,-red) ternyata ada tujuh laporan. Setelah kita koordinasi dengan Polda Banten di sana ada 22 laporan mobil hilang," ujarnya.
Setelah itu lanjut Yudha, anggota Polres Serang dan Polda Banten melakukan penyelidikan. Berbekal dari rekaman CCTV di toko warga Ciruas, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku.
Pada Kamis 8 Juni 2023 WIB, lanjut Yudha pelaku berhasil diamankan di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung.
"Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui beberapa kali melakukan pencurian mobil pickup di wilayah Banten," ungkapnya.
Menurut Yudha, pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan yang ada di Bekasi sengaja datang ke wilayah Banten untuk melakukan pencurian.
Baca juga: Viral Aksi Kilat Pencurian Motor di Kota Serang Terekam Kamera CCTV, Pelaku Beraksi dalam Semenit
"Jadi mereka itu berkeliling mengunakan mobil, setelah melihat mobil pickup langsung dieksekusi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.
Polsek Pasar Kemis Bekuk Pelaku Pencurian Belasan Mobil di Tangerang |
![]() |
---|
22 Mobil Hasil Curian Tiga Residivis di Banten Dijual ke Pengusaha Sparepart Bekas Rp 5,5 Juta |
![]() |
---|
Waspada, Modus Pencurian Mobil di Banten Semakin Canggih, Pelaku Gunakan Detektor |
![]() |
---|
Gunakan Kunci T, 3 Residivis Sukses Curi 22 Mobil Bak Terbuka di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.