Hasil Satgas TPPO: Rumah Polisi Jadi Tempat Penampungan, 2 Eks Pegawai BP2MI di Banten Terlibat

Berikut ini hasil dari Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama kurun waktu 5-11 Juni 2023.

|
Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ilustrasi jumpa pers kasus tindak pidana perdagangan orang. Berikut ini hasil dari Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama kurun waktu 5-11 Juni 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini hasil dari Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama kurun waktu 5-11 Juni 2023.

Selama tujuh hari, Satgas TPPO telah menerima 190 laporan.

Laporan itu diterima di tingkat Bareskrim maupun polda jajaran.

Sebanyak 212 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 824 korban diselamatkan.

Oknum aparat diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang.

Baca juga: Polda Banten Bongkar Peran Dua Mantan Pegawai BP2MI yang Terlibat Kasus TPPO

Salah satu kasus yang terungkap dalam periode 5-11 Juni 2023 itu adalah penggerebekan rumah di Lampung berisi 24 wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak dipekerjakan secara ilegal ke Timur Tengah.

Para korban TPPO itu ditampung di rumah perwira polisi, yang disewa oleh seseorang, yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung.

Dugaan sementara, rumah itu disewa oleh agen penyalur tenaga kerja migran yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Ramadhan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Ramadhan juga menegaskan bahwa pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri juga akan memberikan asistensi terhadap proses pendalaman yang dilakukan Polda Lampung.

Ia juga kembali menekankan komitmen Polri untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat TPPO, termasuk jika ada anggota berpangkat apa pun yang terlibat.

"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," katanya.

Dua Mantan Pegawai BP2MI di Banten Terlibat

Jajaran Polda Banten menangkap tujuh pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten.

Tujuh pelaku itu ditangkap hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Serang.

Dua orang pelaku di antaranya adalah mantan petugas BP2MI.

"Kami menangkap tujuh tersangka dengan jumlah korban 11 orang, dan dari tujuh tersangka ini ada dua mantan petugas BP2MI," ujar Wakapolda Banten, Brigjen Pol M. Sabilul Alif kepada awak media saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Iming-Imingi Gaji Rp13 Juta per Bulan Jadi Modus Pelaku TPPO di Kota Serang

Dia menjelaskan, para pelaku terlibat sebagai perekrut atau sponsor sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.

Adapun ketujuh tersangka itu hasil dari pengungkapan tiga kasus.

Satu kasus yang ditangani oleh Polda Banten, dan dua kasus lainnya hasil dari penanganan Polres Serang.

Untuk kasus yang ditangani Polda Banten, penyidik telah menangkap empat orang tersangka berinisial BT (33), JB (53), YK (39) dan KN (39).

Keempat tersangka tersebut ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023.

"Ke empat tersangka itu akan mengirimkan tiga orang wanita yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," ungkapnya.

Sementara kasus TPPO yang ditangani Polres Serang ada dua kasus.

Kasus pertama, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial RI (49) yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.

RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Di mana saat ditangkap, RI akan membawa enam korban wanita berinisial CC, MA, MS, AY, RM dan MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal.

"Dalam menjalankan aksinya, RI tidak hanya seorang diri," katanya.

Disampaikan Sabilul, dalam aksinya RI tidak sendiri melainkan ada keterlibatan pihak lain berinisial IF.

Di mana IF diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi.

"Saat ini IF sudah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus lainnya, yaitu atas laporan dari masyarakat atas nama SF (28).

Di mana SF merupakan suami dari korban atas nama MH (29) yang telah diberangkatka ke Arab Saudi.

Atas kasus ini, penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial NI (45) dan YD (40) sebagai sponsor.

"Saat akan diberangkatkan, kedua sponsor menjanjikan bahwa MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real," katanya.

Sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke Indonesia.

Namun kedua tersangka tidak dapat memulangkan MH, sehingga SF suami korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi, baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI.

Baca juga: Pelaku TPPO di Kota Serang Ditangkap, Bekali Korban dengan Visa Kunjungan

Penyidik mendapatkan fakta bahwa korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan.

Di mana korban diketahui tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal.

"Sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai tersangka TPPO," ungkapnya.

Dari tiga kasus itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari ketiga peristiwa tersebut, kata Sabilul, modus yang digunakan oleh pelaku yaitu mengajak korban dengan mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi.

Di mana dalam prosesnya para pekerja WNI diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia.

"Padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved