Pencurian Mobil di Banten

Waspada, Modus Pencurian Mobil di Banten Semakin Canggih, Pelaku Gunakan Detektor

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkap modus tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka di wilayah Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Jajaran Polres Serang mengungkap kasus pencurian mobil. Tiga orang pelaku ditangkap. Seorang di antaranya adalah pria lanjut usia. Mereka yaitu, ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (83) warga Jawa Tengah. Para pelaku menjadikan Provinsi Banten sebagai target wilayah operasi. 

Jajaran Polres Serang mengungkap kasus pencurian mobil.

Tiga orang pelaku ditangkap.

Seorang di antaranya adalah pria lanjut usia.

Mereka yaitu, ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (83) warga Jawa Tengah.

Para pelaku menjadikan Provinsi Banten sebagai target wilayah operasi.

"Pelaku merupakan residivis di Jawa Barat dengan kasus yang sama," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Pria 83 Tahun Terlibat Sindikat Pencurian Mobil, Jadikan Banten Target Operasi

Dia mengungkapkan upaya pencurian kendaraan bermotor itu bermula dari laporan warga Kecamatan Ciruas yang kehilangan mobil saat diparkir di depan toko pada 2 Mei 2023.

"Kita inventaris laporan (kehilangan mobil,-red) ternyata ada tujuh laporan. Setelah kita koordinasi dengan Polda Banten di sana ada 22 laporan mobil hilang," ujarnya.

Setelah itu lanjut Yudha, anggota Polres Serang dan Polda Banten melakukan penyelidikan. Berbekal dari rekaman CCTV di toko warga Ciruas, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku.

Pada Kamis 8 Juni 2023 WIB, lanjut Yudha pelaku berhasil diamankan di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung.

"Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui beberapa kali melakukan pencurian mobil pickup di wilayah Banten," ungkapnya.

Menurut Yudha, pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan yang ada di Bekasi sengaja datang ke wilayah Banten untuk melakukan pencurian.

"Jadi mereka itu berkeliling mengunakan mobil, setelah melihat mobil pickup langsung dieksekusi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.

Elderly Man Involved in Syndicate

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved