Empat Remaja di Lebak Diduga Terlibat Pembunuhan ODGJ, Mayat Membusuk dengan Tangan dan Kaki Terikat

Polres Lebak mengungkap kasus pembunuhan seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Editor: Glery Lazuardi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ilustrasi jasad. Polres Lebak mengungkap kasus pembunuhan seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebanyak empat remaja diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Para pelaku tersebut yaitu AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Lebak mengungkap kasus pembunuhan seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sebanyak empat remaja diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Para pelaku tersebut yaitu AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13).

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan pada Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Tunangan, Jasad Tinggal Kerangka

Mayat tanpa identitas itu ditemukan dalam kondisi membusuk di Bayah Tugu, Lebak, Banten.

Pada saat ditemukan mayat berada dalam kondisi terikat di tangan dan kaki.

Seorang warga bernama Minah (43) pertama kali menemukan mayat itu pada Rabu (14/6/2023).

Lokasi penemuan mayat tidak jauh dari Vila Suma di dekat Pantai Bayah

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 9 Juni 2023.

Sebelum dibunuh, korban juga sempat dianiaya secara berulang sejak 6 Juni 2023. Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Wiwin.

Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya berulang kali hingga meninggal dunia.

Dalam melakukan aksi tersebut, keempat pelaku berbagi peran dari mulai perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.

"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.

Sementara AD berperan memukul korban menggunakan kayu dan batu dan membakar muka dan tangan korban.

Kemudian MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon dekat pantai.
Sedangkan HB ikut menganiaya korban.

Motif para pelaku melakukan aksi tersebut, kata Wiwin, lantaran kesal karena korban adalah ODGJ.

Selain itu, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.

Baca juga: Cerita Syamsudin, ODGJ di NTB Tewas Dikeroyok Massa, Diduga Terlibat Dua Kasus Pembunuhan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan dua dari empat pelaku tersebut saat ini masih berstatus pelajar.

"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah," kata Andi.

Andi mengatakan, keempat pelaku tersebut saat ini sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayat Terikat di Lebak Korban Pembunuhan, Pelakunya Siswa SD dan SMP"

Bodies Bound in Lebak Victims of Murder, Perpetrators Elementary and Middle School Students

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved