Status Pandemi Covid-19 Dicabut Jadi Endemi, Kadinkes Banten Minta Masyarakat Jaga Kesehatan

Pemerintah telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada Rabu (21/6/2023).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, Pemprov Banten mengikuti acuan dari keputusan pemerintah pusat, terkait Pandemi Covid-19. 

Di antaranya, yaitu dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.

Kemudian hasil sero survey menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," ungkapnya.

Namun meskipun demikan, Presiden Jokowi juga meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati.

Baca juga: Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Serang Capai 83.555 Jiwa, Alami Penurunan Pasca Pandemi

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," jelasnya.

Presiden berharap dengan keputusan tersebut, perekonomian nasional di Indonesia tetap bergerak.

"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik, dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved